Posts

Showing posts from December, 2020

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

  Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya: Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm. Surat kuasa (hanya jika diperlukan) Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis. Daftar produk atau jasa yang diberi merek Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.   Selamat datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang Perusahaan ka...

Prosedur pendaftaran merek

  Prosedur pendaftaran merek Saat ini permohonan pendaftaran merek juga bisa diajukan secara elektronik (e-filing), namun sejauh ini akses masih belum dibuka secara luas dan hanya terbatas pada Kanwil KemenkumHAM, universitas, dan Konsultan HKI.Manakala persyaratan minimum (formulir yang diisi lengkap, label merek, pembayaran biaya) sudah terpenuhi, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa Pengumuman akan berlangsung selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat berkesempatan mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya, untuk mana kemudian Pemohon berhak menyampaikan sanggahan atas keberatan tersebut. Dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya masa Pengumuman, atau setelah batas akhir penyampaian sanggahan atas keberatan, permohonan akan memasuki masa Pemeriksaan Substanti...

Waktu dan biaya merek

  Waktu dan biaya merek Dari uraian sebelumnya, proses permohonan pendaftaran merek dari sejak Tanggal Penerimaan hingga Tanggal Pendaftaran memakan waktu sekitar 7 hingga 9 bulan. Hal ini merupakan terobosan yang diatur dalam UU merek yang baru, UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Sebelumnya berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek, jangka waktu pemroresan permohonan adalah sekitar 12 hingga 18 bulan. Namun pada prakteknya DJKI kesulitan memenuhi jangka waktu tersebut, terutama disebabkan oleh tingginya volume permohonan yang masuk berbanding dengan tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh DJKI. Secara umum, biasanya satu permohonan saat ini akan memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya Sertifikat. Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa ijin selama Sertifikat Merek belum terbit, namun setelah merek tersebut didaftar Pemegang Hak Merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran me...

Perpanjangan merek

  Perpanjangan merek Fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang/jasa. Adapun pembeda merek dengan milik pihak lain bisa berupa: gambar, kata, nama, frasa, angka, warna hingga kalimat,atau kombinasi unsur-unsur tersebut.Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.     Selamat datang di REGISTERED bersama i...

Tarif Pendaftaran merek

  Tarif Pendaftaran merek Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline. Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara ...

Cek Merek Dagang Lewat Online

  Cek Merek Dagang Lewat Online Cara cek merek dagang yang pertama bisa dilakuka secara online.Caranya cukup mudah dan tak perlu repot.Hanya saja, kamu harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut, ya. Cara cek merek dagang lewat online: Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di  http://pdki-indonesia.dgip.go.id . Jika sudah masuk, ubah kolom pencarian dengan pencarian bebas merek. Ketik merek dagang dengan jelas. Daftar merek akan muncul. Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama. Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik. Klik Search All. Tunggu hasilnya . Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -        Daftar merek -  ...