Posts

Showing posts from May, 2021

Mendaftarkan merek dagang ke bpom

  M endaftarkan merek dagang ke bpom Pada dasarnya, bisa saja Anda mendaftarkan tepung tapioka tersebut menggunakan merek Anda sendiri. Akan tetapi, karena Anda hendak mendaftarkan tepung tapioka tersebut dengan merek Anda sendiri yang berbeda dengan merek sebelumnya, maka Anda juga perlu mendaftarkannya kembali ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) sehingga peredarannya mendapat izin dan dapat diawasi oleh BPOM.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1 )  Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan   (“Peraturan BPOM 12/2016”), setiap Pangan Olahan baik yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan Tambahan Pangan, Pangan Produk Rekayasa Genetik dan Pang...

Cara Mengajukan Permohonan Pendaftran Merek

  Cara Mengajukan Permohonan Pendaftran Merek Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU MIG sebagai berikut:  (1)  Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. (2)  Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a)     tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b)     nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c)     nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d)     warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e)     nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan f)      kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa....

Tarif Pendaftaran merek

  Tarif Pendaftaran merek Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline. Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara ...

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek

  Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek Sebelum mendaftarkan merek dagang perorangan, Anda tentunya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan diantaranya: Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm. Surat kuasa (hanya jika diperlukan) Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis. Daftar produk atau jasa yang diberi merek Sedangkan jika Anda mendaftar atas nama suatu badan usaha syaratnya sama dengan di atas. Dokumen tambahannya yaitu akta notaris pendirian badan usaha, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan ...

Cek Merek Dagang Online

  Cek Merek Dagang Online Cara cek merek dagang yang pertama bisa dilakuka secara online.Caranya cukup mudah dan tak perlu repot.Hanya saja, kamu harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut, ya. Cara cek merek dagang lewat online: Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di http://pdki-indonesia.dgip.go.id. Jika sudah masuk, ubah kolom pencarian dengan pencarian bebas merek. Ketik merek dagang dengan jelas. Daftar merek akan muncul. Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama. Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik. Klik Search All. Tunggu hasilnya.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -      ...