Posts

Showing posts from April, 2021

Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM

  Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait. Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM. Setelah melakukan pengajuan permohonan, segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung. Adapun data yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebi...

Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha

  Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha   Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kita kenal dengan UMKM turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Bagaimana tidak, keberadaan UMKM telah tersebar di seluruh penjuru negeri, memperluas lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja. Semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di UMKM, tidak serta merta tidak menimbulkan masalah. Permasalahan Merek merupakan salah satu contoh permasalahan yang sering terjadi. Anggapan bahwa perlindungan Merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Padahal, hal ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan Merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih kencang lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik Merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak t...

Mengapa UMKM perlu mendaftarkan Mereknya ke DJKI

  Mengapa UMKM perlu mendaftarkan Mereknya ke   DJKI 1.      Memberi Perlindungan Hukum Produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM memiliki keunikan tersendiri dan bernilai tinggi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik pada Merek dagang maupun Merek jasa. 2.      Sebagai Tanda Pembeda Jika Anda mendengar kata Mcdonald tentu yang terlintas di pikiran Anda adalah menu makan-makanan cepat saji, seperti hamburger.  Bagaimana bisa hanya dengan mendengar kata Mcdonald Anda langsung terlintas terkait makanan cepat saji? jawabannya tentu adalah Merek. Hal itu dapat terjadi karena Merek berperan sebagai identitas pembeda agar masyarakat dapat mengingat produk yang ditawarkan.  3.        Mendapatkan Hak atas Merek Dengan mendaftarkan Merek, maka pemilik Merek mendapatkan hak atas merek. Pemegang hak atas merek dapat meng...

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

  Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan ·        Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek. Misalnya di Indonesia telah California Fried Chicken (CFC) lalu ada juga yang ingin mendaftarkan dengan nama merek Ciputat Fried Chicken (CFC) dengan niatan untuk mengecoh para pembeli merek pertama maka merek tersebut tak bisa didaftarkan ke Dirjen HaKI. ·        Jika merek tersebut bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Budha Bar yang kemudian dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan agama. ·        Merek tersebut tidak memiliki daya pembeda misalnya tanda tanya  ?  atau huruf balok tunggal  K  dalam perwujudan yang biasa atau lazim. ·        Merek tersebut telah menjadi milik umum seperti tanda tengkorak bajak laut atau pala...

Mengajukan Merek ke Dirjen HaKI

  Mengajukan Merek ke Dirjen HaKI Suatu merek bisa digunakan oleh siapa pun hingga merek tersebut diklaim oleh seseorang yang telah memiliki hak merek yang sudah didapatkan oleh Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri  yang dilindungi oleh Dirjen Haki bukan pemilik merek melainkan  pemegang atau pemilik hak atas merek yang terdaftar dalam Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri menganut prinsip  first to file  yang dianut dalam sistem perlindungan di Indonesia. Yang membaut siapa pun baik perorangan maupun badan hokum yang pertama kalinya mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu dan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -     ...