Penerbitan Sertifikat Merek
Penerbitan Sertifikat Merek Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut. Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut. Apabila tanggapan dari pemo...