Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum

 

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Detail nilai tarif untuk pengurusan Hak Merek adalah sebagai berikut:

1. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp500.000 (secara online) dan Rp600.000 (secara manual/offline)
2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan Rp2000.000 (secara manual/offline)

 

Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.

Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :

-           Daftar merek

-           Percepatan sertifikat merek dagang

-           Daftar paten

-           Design logo

 

REGISTERED

Althia Park Blok A6 No 39

Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226

https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6

Phone : 0882-1365-3878

 

#daftarmerekdaganghki

#merekdagangyangsudahterdaftar

#merekdagangindonesia

#merekdaganghaki

#merekdagangumkm

#merekdagangbakterisida

#merekdagangsecaraonline

#merekdagangdiindonesia

#merekdagangonline

#merekdagangdimana

#pendaftaranmerekdagangbandung

#biayadaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagang

#caradaftarmerekdagangonline

#cekdaftarmerekdagang

#Pendaftaranmerekdagangdimana

#daftarmerekdaganggratis

#mereklokal

#merekdagang

#merekbranded

#merekeiger

#hakkekayaanintelektual

#haki

#daftarhaki

#daftarhakkekayaanintelektual

#daftarmerekhaki

#merekdagangpastibisa

#mereklokalindonesia

 

 

 

 

Comments