Hukum Merek di Indonesia
Hukum Merek di Indonesia
Dari kasus di atas terlihat,
jika hukum merek di Indonesia menganut sistem first-to-file yang memberi hak
pendaftaran suatu merek. Artinya, merek hanya akan diberikan bagi mereka yang
mengajukan pendaftaran lebih dulu dibanding yang menggunakannya.Tak ada
kekuatan hukum bagi mereka yang tidak mendaftarkan merek dan hanya menggunakannya
saja. Pengguna pertama, bahkan perlu meminta izin ketika merek mereka dijiplak
oleh pihak yang mendaftar pertama kali.Sistem ini melahirkan hak eksklusif
dalam sistem pendaftaran, dengan masa aktif 10 tahun, untuk kemudian dapat
diperpanjang kembali. Meski demikian, bukan berarti pencipta merek pertama
tidak bisa melakukan apapun.
Gugatan pembatalan atau
penghapusan bisa menjadi jalan satu-satunya jika ingin memperoleh merek yang
terlanjur terdaftar tanpa izin. Langkah hukum ini memungkinkan pihak pembuat
memperoleh hak atas merek dan produk yang mereka jalankan.Jika menang, hak
merek akan beralih kepemilikan kepada pencipta pertama. Contoh kasus ini banyak
terjadi dan dimenangkan pihak penggugat, jika dengan bukti yang kuat.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat,
Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 08111599899
#daftarmerekdagangHki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Comments
Post a Comment