Yang Berhak Mengajukan Merek ke Dirjen HaKI
Yang Berhak Mengajukan Merek ke Dirjen HaKI Suatu merek bisa digunakan oleh siapa pun hingga merek tersebut diklaim oleh seseorang yang telah memiliki hak merek yang sudah didapatkan oleh Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri yang dilindungi oleh Dirjen Haki bukan pemilik merek melainkan pemegang atau pemilik hak atas merek yang terdaftar dalam Dirjen HaKI. Di Indonesia sendiri menganut prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan di Indonesia. Yang membaut siapa pun baik perorangan maupun badan hokum yang pertama kalinya mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu dan dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut. Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : - ...